Cara Mengatasi NIK tidak ditemukan saat Registrasi CPNS
Rabu, 13 November 2019
Edit
Apa yang di maksud dengan NIK. NIK yang singkatan dari " Nomor Induk Kependudukan adalah Nomor identitas penduduk yang tentu nya bersifat unik atau khas, tunggal yang melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh pemerintah yang diterbitkan oleh instansi pelaksa kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata. NIK pertama kali diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal kependudukan ketika institusi pemerintah menerapkan system KTP Nasional yang terkomputerisasi.
NIK terdiri dari 16 digit yang mana kode penyusun NIK terdiri dari 2 digit awal yang merupakan " Kode Provinsi ", 25 digit kode setelah nya merupakan kode kota atau kabupaten, 2 digit kode setelah itu merupakan kode " Kecamatan" 6 digit selanjut nya merupakan tanggal lahir dalam format " hhbbtt " (untuk wanita tanggal ditambah 40), lalu 4 digit terakhir merupakan Nomor Urut yang dimulai dari 0001.
Sebagai Contoh misal kan seorang perempuan lahir di kota Jakarta tanggal 17 Agustus 1990, makaa NIK nya adalah 10 50 24 570890 0001. Kemudian jika ada orang lain(Perempuan) dengan Domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK nya adalah 10 50 24 570890 0002. Kemudian jika ada seorang laki laki yang mempunyai Domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK nya adalah 10 50 24 170890 0001. NIK dicantumkan dalam setiap Dokumen kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan
- KTP
- Passpor
- Surat Izin Mengemudi
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Polis Asuransi
- Sertifikat "Hak Atas Tanah
Dan penerbitan Identitas lainya. Nah bagaimana jika kamu melakukan Registrasi CPNS dan pada saat melakukan pendaftaran untuk memasukan NIK ternyata NIK yang kamu daftarkan salah atau NIK tidak ditemukan, bisa juga NIK tidak sesuai. Bagaimana cara mengatasi NIK tidak ditemukan atau NIK tidak sesuai pada saat Mendaftar CPNS. Hal apa yang harus dilakukan. Sebaiknya pada saat kamu mendaftar CPNS pastikan semua data data yang kamu unggah telah benar dan jangan sampai ada yang salah, namun jika kamu menemukan kendala NIK tidak Terdaftar atau NIK tidak ditemukan. Maka kamu bisa mencoba menggunakan solusi berikut ini. Badan Kepegawain Negara(BKN) melalui akun Twitter @BKNgoid pada Rabu 6 November 2019, memberi dua alternatif yang bisa kamu tempuh atau lakukan ketika kamu menemukan kendala NIK tidak sesuai atau NIK tidak ditemukan dengan cara berikut ini
Kamu bisa menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota Masing masing untuk Konsolidasi Data
Selain itu kamu juga bisa menghubungi Hallo DukCapil
Menghubungi Call Center Hallo Dukcapil dengan mengirimkan data sesuai denga Format berikut" NIK, Nama Lengkap, Nomor Kartu Keluarga, Nomor Telpon, Permasalahan
BKN juga menyediakan saluran HotLine yang bisa kamu hubungi dengan layanan Nomor 1500537, WhatsApp 08118005373, Layanan SMS 08118005371, dan kamu juga bisa mengirimkan Email ke " callcenter.dukcapil@gmail.com
Calon pelamar yang belum mempunyai KTP Asli, diperbolehkan melampirkan KTP sementara atau biasa disebut dengan " Surat Keterangan" . Jadi, jika syarat syarat yang lainya sudah kamu lengkapi namun kamu belum mempunyai KTP asli untuk mendaftar sebagai CPNS kamu masih bisa menggunakan KTP sementara.
Ikuti cara pendaftaran CPNS dengan baik dan benar, lengkapi semua data data yang diperlukan. Untuk pengisian data pastikan semua nya benar dan jangan sampai ada yang salah. Nah itulah sedikit ulasan mengenai kendala ketika kamu temukan pada saat Mendaftar CPNS NIK tidak sesui atau NIK tidak ditemukan. Untuk informasi lebih lanjut tentang pendaftaran atau alur mendaftar CPNS 2019 lansung saja buka situs resminya melalui link " sscn.bkn.go.id" Admin mohon maaf jika ada salah kata dalam penulisan artikel diatas ( kesalahan merupakan ketidaksengajaan)