Pelanggaran Etika dan Moral dalam Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi



Assalamualaikum wr wb

Pada kesempatan kali ini saya akn membagikan sebuah tautan atau artikel kepada antum semua mengenai �Pelanggaran Etika dan Moral dalam Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi� mudah-mudahan bermanfaat bagi antum semuanya. Ok langsung saja kita ke artikelnya.



Dalam dunia teknologi apalagi pada zaman sekarang yang dimana manusia mulai bergantung pada gadget dari perubahan zaman menuju ke moderenisasi membuat banyak masyarakat melakukan aktivitas dengan bantuan teknologi yang semakin berkembang dari zaman ke zaman. Hal ini juga berpengaruh pada semua aspek bidang kehidupan dalam beraktivitas maupun dalam melakukan pekerjaan dengan mudah dengan adanya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Namun Hal itu juga membuat pelanggaran pada perkembangan teknologi semakin beragam dalam dunia maya ini (cyberworld). Kejahatan yang dilakukan pun mempunyai motif yang bermacam-macam dan bisa dilakukan oleh kalangan manapun. Hal ini juga membuat pemerintah dalam negara masingh-masing mempunyai aturan yang berbeda menanggapi hal kejahatan atau pelanggaran ini.

Berikut ini adapun macam-macam Pelanggaran Etika dan Moral dalam Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi :

1. Hacking



Kejahatan ini berupa sebuah pelanggaran dengan melakukan upaya pada penjebolan sebuah sistem operasi pada sebuah teknologi khususnya komputer. Kegiatan ini dapat dilakukan dengan komputer yang berada dalam satu jaringan entah itu korban maupun pelaku dalam tindak kejahatan pelanggaran ini. Jaringan tersebuat dapat berupa LAN atupun juga melalui internet. Hacking juga dapat dilakukan pada negara lain.

Hacker atau juga peretas merupakan sebutan untuk pelaku yang melakukan Hacking. Kejahatan ini ini juga terbagi atas berbagai macam Hacking tetapi dengan tujuan yang sama untuk melakukan penaklukan pada sebuah sistem. Motifnya dalam melakukan kejahatan ini bermacam-macam, pada umunya kegiatan ini untuk menemukan sebuah informasi penting yang tersimpan pada sebuah sistem jaringan.

2. Cracking



Cracking adalah sebuah kejahatan untuk mendapatkan keuntungan sendiri atau pribadi. Hal ini dilakukan dengan melakukan peretasan pada sebuah sistem keamanan korban berupa peretasan terhadap data perusahaan, password kartu kredit, dan juga melakukan penggunaan identitas orang lain untuk tujuan tertentu. Pelaku Kejahatan ini juga disebut dengan cracker (criminal minded Hacker). Cracking juga dilakukan dengan melakukan penjebolan pada sebuah sistem ATM dalam sebuah Bank.

3. Political Hacking



Political Hacking adalah sebuah tindak kejahatan atau pelanggaran meretas pada sebuah situs pada sebuah web yang dimana mempunyai tujuan untuk bidang politik. Hal ini untuk melakukan peretasan pada sebuah sistem keamanan situs yang dimana untuk melakukan penyudutan pada korban yang menjadi target. Hal ini juga kita ketahui seperti yang terjadi di Australia pada saat terjadi upaya Penyadapan yang dilakukan pihak Australia terhadap pihak Indonesia untuk menemukan sebuah informasi yang berbau politik pada saat itu. Hal ini menyebabkan terjadinya perang antara Anonymous Indonesia dengan pihak Australia.

4. Denial of service attack (DoS)


Denial of service attack (Dos) ini merupakan sebuah tindak kejahatan yang dimana dilakukan dengan melakukan pengiriman data yang sangat besar pada sebuah situs yang dituju sebagai target. Tujuan dilakukan hal itu adalah untuk membuat situs yang dituju menjadi lambat ataupun lebih parah lagi dapat membuat situs tersebut berhenti sama sekali. Hal ini sering dilakukan pada situs-situs yang cukup terkenal

5. Penyebaran Virus



Kejahatan yang kelima ini disebabkan oleh virus yang dimana mempunyai kemampuan untuk melakukan penggandaan diri. Penyebaran virus ini juga tergantung pada jenis virus yang dibuat untuk dilakukan penyebaran pada sebuah situs. Jika virus yang digunakan masih bersifat temporer, maka tidak menimbulkan kerugian yang cukup banyak. Namun jika halnya virus tersebut mempunyai kemampuan untuk merusak sistem komputer maka akibat yang ditimbulkan sangat merugikan.

Virus komputer ini sangat mudah untuk menyebar melalui software yang bahkan bisa merusak hardware jika tidak ditangani dengan cepat. Salah satu contoh umumnya biasanya Anda dikirimi sebuah pesan yang berupa spam dialamat email Anda. Hal ini perlu dicurigai karena bisa saja pesan yang dikirmi tersebut berupa virus dan bisa merusak sistem komputer Anda.

6. Fraud


Fraud adalah sebuah bentuk kejahatan yang dimana melakukan manipula pada sebuah informasi. Informasi tersebut khusunya pada informasi keuangan untuk mendapatkan sebuah keuntungan. Contoh yang dilakukan adalah memanipulasi statistik keuangan atau data keuangan sebuah perusahaan untuk mendapatkan keuntungan secara personal.

7. Phising



Phising sebuah kejahatan yang menggunakan fasilitas email. Kejahatan ini dilakukan dengan melakukan pengiriman e-mail seolah-olah merupakan pesan dari bank teretntu untuk mencari informasi. Tujuannya hampir sama dengan Cracking yaitu untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi melalui account atau kartu kredit seseorang. Catatan pada tindak kejahatan ini, hal yang harus Anda lakukan adalah mengecek kebenaran dari pesan e-mail tersebut dan berhati-hati untuk membuka pesan e-mail yang dicurigai sebagai spam.

8. Perjudian



Kejatahan yang berikut ini adalah sebuah pelanggaran yang sering dilakukan karena, banyaknya orang yang ikut pada sebuah situs perjudian. Media yang digunakan tentu saja media Internet itu sendiri. Kegiatan ini tentunya sangat merugikan pada pihak pribadi maupun negara. Tetapi seyogyanya kerugian tersebut tidak menjadikan pembelajaran bagi yang melakukan perjudian tersebut.

Perjudian yang dilakukan bisanya berupa Judi sepak bola, Judi Sabung Ayam dan lainnya. Semua telah tersistem dengan rapi oleh si pembuat website. Mekanismenya juga sangat rapi sehingga sulit untuk menemukan pelaku yang membuat situs tersebut. Salah satu contohnya berupa kerugian berupa praktik pencucian uang.

9. Cyber Stalking


Kejahatan Cyber Stalking adalah sebuah kejahatan yang berupa paksaan atau ancaman diberikan pada seseorang melalui media internet dengan memanfaatkan fasilitas e-mail. Cyber staliking ini biasanya dilakukan dengan menyebarkan virus pada saat membuka pesan. Pada umumnya nama pengirim disamarkan bertujuan untuk menylitkan pendeteksian pengirim pesan.

10. Piracy



Piracy sering sekali ditemukan di Indonesia karena kejahatan ini berupa sebuah pelanggran terhadap Hak Cipta orang lain sehingga berdampak pada penghasilan perusahaan si pembuat tersebut. Umunya Hak Cipta yang sering dilakukan pada lagu untuk dijual secara konvesional untuk kepentingan pribadi.

Kejahatan ini terjadi pada salah satu contoh kasusnya adalah Film �Warkop DKI Reborn [Part 1]� yang dimana Filmnya mencapai 6 Juta penonton. Pada saat pemutaran perdananya Film Warkop DKI reborn tersebut ternyata sudah tersebar pada sebuah situs website secara gratis dan tentunya hal ini berdampak pada penghasilan sebuah Film. Kasus ini akhirnya mencapai puncaknya ketika ditemukannya tersangka pembuat situs tersebut dan pelaku pun dihukumi UU IT.

11. Hoax



Kejahatan terakhir ini adalah Hoax atau sebuah pelanggaran pada informasi melalui media internet. Dalam melakukan kejahatannya pelaku membuat situs website tersendiri dengan pengamanan ketat dan penyamaran yang sangat kuat sehingga ia sangat gampang untuk membuat atau menyebarkan berita hoax. Salah satu contohnya berita kematian BJ Habibie pada sebuah situs website dan ternyata berita tersebut tidak benar sama sekali yang dibuktikan dengan adanya video BJ Habibie atau Presiden Ke-3 RI ini nampak sehat dan bugar. Tujuan dari pelaku melakukan hal ini bermacam-macam dan pada umunya untuk keuntungan pribadi

Itulah beberapa Pelanggaran dan Etika dalam Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Mudah-mudahan menambah ilmu Antum semuanya yah� dan jangan lupa mari kita perangi kejahatan melalui teknologi dengan cara mengetahui pencegahannya. Jangan lupa juga untuk mengikuti saya dalam lingkaran untuk postingan yang berikutnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel